Polres Kutim Berhasil Gagalkan Peredaran 763,46 Gram Sabu di Sangatta Utara dan Muara Wahau

Kronikkaltim.com – Satresnarkoba Polres Kutim berhasil menggagalkan peredaran ratusan gram narkotika jenis sabu dari tangan 2 pelaku berbeda, yakni D (36) perempuan yang beralamat di Kelurahan Teluk Lingga dan seorang berinisial S (32) asal Muara Wahau, pada 21 dan 22 Februari 2024.

Dari masing-masing tersangka, sebanyak 202 gram didapatkan dari tangan saudari D, yang kemudian dilakukan pengembangan dan meringkus saudara S beserta barang bukti seberat 561,46 gram atau sekitar 1/2 kilogram narkotika jenis sabu.

Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic SIK, MH melalui Kasat Reskoba AKP Demianus Jaelatu SH mengatakan informasi berawal dari masyarakat yang diterima oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kutim dengan indikasi dugaan adanya transaksi gelap narkotika jenis sabu yang berlokasi masing-masing pada TKP berbeda di dalam wilayah hukum Kutim.

“Dari tangan D (36) ditemukan 3 poket besar yang diduga narkotika jenis Shabu yang digantung di sepeda listrik yang terparkir dipekarangan rumah yang akan D kendarai. Setelah itu dilakukan pengeledahan didalam Rumah dan kembali ditemukan 2 poket besar,” ungkap AKP Demianus Jaelatu.

Selanjutnya, AKP Demianus Jaelatu menjelaskan setelah dilakukan pengembangan, tepatnya pada 22 Februari 2024, keesokan harinya tim kembali melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku seorang pria berinisial S (32) di Desa Nehes Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau.

Dalam penggeledahan di rumah S, polisi berhasil menyita 19 poket besar shabu, serta barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan telepon genggam. Total barang bukti yang diamankan dari tersangka S mencapai 561,46 gram.

“Kedua tersangka D dan S selanjutnya kami amankan di Polres Kutim untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan dari keduanya berjumlah 763,46 gram,” jelasnya.

AKP Demianus Jaelatu juga menerangkan bahwa dalam waktu dekat akan diadakan konferensi pers untuk memberikan informasi lebih lengkap mengenai pengungkapan kasus ini kepada awak media.

“Mungkin minggu depan baru kita adakan press release pengungkapan kasus ini,” singkat Jaelatu saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Diketahui, Satreskoba Polres Kutim mengaku pengembangan lebih lanjut kasus ini masih akan terus ditelusuri oleh pihak kepolisian guna mengungkap jaringan dan aktor dibalik peredaran narkotika tersebut.