Nah! Budak Sabu di Kutim Kembali Dibekuk Polisi

Kronikkaltim.com – Seorang pria berinisial AR (32) diamankan jajaran Polres Kutai Timur (Kutim) melalu Polsek Kongbeng, lantaran diduga menyimpan dan mengedar narkotika jenis sabu. AR diringkus di samping Balai Desa Miau Baru, RT 6, Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur (Kutim), Kaltim, Kamis (14/01/2021) pukul 23.00 Wita.

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, didampingi Kapolsek Kongbeng Iptu Satria Yudha Wisnu menguraikan kronologi kejadian pengungkapan kasus tersebut.

“Berdasarkan laporan masyarakat, Polsek Kongbeng kemudian melakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga akan melakukan transaksi narkoba di tempat kejadian perkara (TKP),” terangnya.

Kemudian, lanjut Kapolsek, pihaknya melakukan penyelidikan dengan dibantu FKPM (Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat) Desa Miau Baru.

Dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian menemukan pipet kaca di saku celana pelaku dan dua poket sabu seberat 1,02 gram ditemukan di helmnya. Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kongbeng untuk proses lebih lanjut.

Atas perbutananya, tersangka terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red).