Kutim Sudah Miliki Perbup Pendukung Perda Ketenagakerjaan

Kronikkaltim.com – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman menyatakan telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) soal ketenagakerjaan. Ini sekaligus sebagai jawaban atas salah satu tuntutan buruh/pekerja di peringatan May Day atau hari Buruh Internasional tahun ini.

Adapun Perbup tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Ardiansyah menyatakan, di antara yang disampaikan buruh ke pemerintah daerah yakni menyelesaikan salah satunya yang menjadi turunan daripada Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan. Ini sudah ada dan Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kutim siap untuk melaksanakannya,

“Alhamdulillah Perbup sudah ada sekarang, Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) siap untuk melaksanakannya,” ujar Bupati saat menyampaikan sambutan momentum peringatan May Day di Polder Ilham Maulana Sangatta, Rabu (1/5/2024).

Sebelumnya, Ketua Panitia aksi di Polder Ilham Maulana, Perdhana Putra, menyampaikan sembilan tuntutan pada aksi May Day kali ini.

Diuraikan Perdhana, pertama pencabutan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibuslaw. Sebab Menurutnya, akar masalah buruh adalah UU Cipta Kerja. Dari upah rendah serta status pekerja yang tidak jelas, berasal dari UU tersebut.

Selanjutnya, meminta pemerintah untuk menghapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM), tolak kenaikan Pajak Nasional baru yang saat ini skema perhitungan untuk potongan pajak individu atau PPH 21 sangat tinggi. “Yang ke empat mempercepat pengesahan Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Timur tentang ketenagakerjaan,” jelasnya.

Kemudian, kata dia, menghentikan Kriminalisasi Aktivis Buruh ati Serikat Pekerja, Implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Tuntutan berikutnya meminta pemerintah mengintruksikan semua perusahaan agar mengasuransikan semua buru/pekerjanya dalam program BPJS sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jaminan keselamatan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kesehatan,” tegas Perdhana.

Tuntutan lain, butuh/pekerja meminta pemerintah melakukan audit ketenaga kerjaan dengan semua perusahaan yang ada di Kutim.

“Terkahir meminta pemerintah daerah agar menentukan pertumbuhan ekonomi setiap tahun,” pungkasnya.(ADV/Imran).