Dishub Kutim Pasang Pos Terpadu di Jalan Protokol Sangatta, Perketat Jam Operasional Kendaraan Alat Berat

Kronikkaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah mendirikan beberapa Pos Terpadu di Jalan Protokol Sangatta.

Tujuan pendirian pos terpadu tersebut, guna memperketat jam operasional dan mengawasi kendaraan alat berat yang masuk ke jalan protokol di Sangatta.

Pos terpadu yang dibuat oleh Dishub Kutim terletak di dua lokasi, yakni di KM 03 Sangatta Selatan, Jalan Poros Sangatta-Bontang dan di Jalan Yos Yudarso, Sangatta Utara.

Kepala Dishub Kutim, Joko Suripto, menjelaskan bahwa kebijakan mengenai jam operasional alat berat telah diatur sejak 2018 melalui Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengaturan jam operasional kendaraan angkutan alat berat dalam kota.

“Kami telah menerapkan kebijakan ini pada tahun 2019 dan 2020, namun terkendala oleh pandemi COVID-19. Pada tahun 2024 ini, kami akan memperketat kembali peraturan tersebut,” ucap Joko, Selasa (30/4/2024).

Dengan memperketat jam operasional kendaraan alat berat, pihak Dishub akan melakukan kontrol terhadap kendaraan yang memasuki jalan protokol.

Perbub 20/2018 mengatur dua kategori kendaraan alat berat, yaitu kendaraan angkutan 20 feet yang dilarang melintas pada jam 06:00-09:00 WITA dan jam 15:00-23:00 WITA, serta kendaraan angkutan besar 40 feet yang dilarang melintas pada jam 06:00-23:00 WITA.

“Kendaraan pengangkut barang sembako, truk Pertamina dan kendaraan yang mengangkut bahan pekerjaan umum termasuk dalam pengecualian, namun tetap harus kami kawal saat melintasi jalan protokol,” jelasnya.

Joko berharap bahwa dengan melakukan penjagaan ini, lalu lintas di jalan protokol Sangatta dapat selalu berjalan lancar tanpa kemacetan.

“Kami berharap kendaraan alat berat dapat mengikuti aturan jam operasional yang berlaku sehingga lalu lintas di jalan protokol tetap lancar,” tandasnya.

Reporter: Heristal/Dir