DPRD dan Bupati Kutim Sahkan Perda Penyerahan PSU pada Kawasan Perumahan Daerah

Kronikkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna ke-20 tentang Persetujuan Bersama Antara DRPD Kutim dan Bupati Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) pada Kawasan Perumahan di Kutim.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, yang turut dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, 28 anggota dewan yang hadir dan Kepala OPD serta tamu undangan lainnya, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin (22/04/2024).

Sebelumnya, Ketua DPRD Kutim, Joni menyampaikan bahwa Prasarana, sarana dan utilitas umum pada kawasan perumahan daerah sangat dibutuhkan dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang telah di amanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemerintah daerah maupun publik, terkait hak-hak untuk mendapatkan informasi yang diperlukan dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat,” papar Joni.

Joni mengungkapkan bahwa pada proses pelaksanaannya Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum pada Kawasan Perumahan daerah telah melewati pembahasan bersama dengan instansi terkait.

“Dari hasil kesimpulan pembahasan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum pada Kawasan Perumahan daerah, telah tertuang dalam laporan hasil kerja Pansus,” ungkapnya.

Usai penandatanganan bersama, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan pandangan akhirnya yang menyatakan bahwa DPRD Kutim telah memberikan persetujuan untuk menetapkan Raperda Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum pada Kawasan Perumahan di Daerah tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Saya menyadari bahwa selama dalam proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan, masukan dan saran yang sangat konstruktif, bahkan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan adu argumentasi. Untuk itu, saya yakin bahwa kesemuannya itu semata-mata cerminan dari sebuah berdemokrasi demi tercapainya rumusan Peraturan Daerah yang terbaik dan berkualitas,” papar Bupati Ardiansyah Sulaiman.

Ardiansyah Sulaiman juga menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPRD Kutim atas segala peran-sertanya sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat terselesaikan sesuai jadwal yang sudah diagendakan.

“Ucapan yang sama juga kami sampaikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan seluruh staf yang terlibat baik dalam penyusunan, pembahasan hingga pengesahan Peraturan Daerah ini,” pungkasnya.

Reporter: Heristal