Warga Kaliorang Demo Tuntut Hak di Jalan Hauling PT Indexim

Kronikkaltim.com – Warga Desa Bumi Harapan, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kaltim menggelar aksi demonstrasi di jalur Hauling PT Indexim, Selasa (23/10/2023).

Massa akasi menuntut hak atas lahan dan tanam tumbuh yang telah dialih fungsikan perusahaan menjadi jalur hauling. Warga menganggap pihak perusahaan menggusur lahan mereka yang memperluas jalan hauling tanpa adanya ganti rugi.

Sempat terjadi aksi dorong-mendorong antara warga dengan pihak keamanan perusahaan, lantaran warga ingin menutup akses jalur hauling.

Koordinator aksi, Romadhon mengatakan, ada lahan-lahan warga yang terkena perluasan jalan hauling, namun pihak PT Indexim tidak melakukan konfirmasi atau mediasi kepada pemerintah desa dan warga.

“Mereka (PT Indexim) main gusur sembarangan, ketika masyarakat turun demo, mereka serahkan pada pihak-pihak aparat keamanan. Masyarakat yang ada di Kaliorang ini kurang nyaman ketika dibenturkan oleh pihak keamanan,” ucap Romadhon.
Romadhon juga mengungkapkan aksi demo ini sebagai jalan terakhir masyarakat untuk menuntut hak-haknya kepada pihak perusahaan.

“Demo hari inilah yang kami lakukan dan kami akan datang kembali apabila tidak terjawab dengan baik oleh pihak perusahaan,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya hanya ingin bertemu langsung dengan managemen PT Indexim terkait kejelasan lahan warga yang dilakukan penggusuran.

“Kami sudah menyurat secara resmi kepada pihak manajemen PT Indexim, tapi sampai hari ini belum ada respon. Kami hanya menuntut hak masyarakat,” tegasnya.

Usai melakukan mediasi dengan pihak warga, Manager CSR & Comdev PT Indexim Ditto Santoso mengatakan, pihaknya tetap menghargai regulasi warga yang menyampaikan pendapatnya, sepanjang tidak menganggu ketertiban umum.

“Ini aktifitasnya di jalan hauling, saya melihatnya soal safety keselamatan. Ini kan alat berat lalu lalang, kalau terjadi kecelakaan akibatnya fatal dan secara regulasi area ini adalah objek vital nasional,” ucap Ditto.

Terkait dengan tuntutan lahan masyarakat, Ditto mengungkapkan pihak perusahaan sebelum melakukan aktivitas operasional selalu memiliki landasan hukum yang legal.

“Ketika kami tidak punya akte dan tidak punya dokumen-dokumen sebagai dasar, kami juga tidak akan melakukan penggusuran itu. Kalau sampai masyarakat menjadi keberatan karena hal itu, tunjukkan buktinya bahwa kami salah dan kami siap memperbaikinya,” ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan pihak PT Indexim sudah melakukan beberapa kali mediasi dengan pihak masyarakat bahkan pihak Polsek Kaliorang sudah memfasilitasi untuk mediasi.

“Jika ada masalah, silahkan perkarakan kami. Kami sebagai warga bisnis yang baik akan menyikapinya,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Kaliorang IPTU M Ridwan mengatakan pihaknya memang telah melakukan mediasi, namun belum ada titik temu antara warga dan pihak perusahaan.

“Kami sudah turun kelapangan untuk melakukan pengamanan dalam mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” singkatnya.

Reporter: Heristal