4 Pasal di Raperda Ketenagakerjaan Kutim Diminta Dikaji Ulang

Ketua Panus Raperda Ketenagakerjaan Kutim, Basti Sanggalangi
Kronikkaltim.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dalam waktu dekat ini belum bisa diparipurnakan oleh DPRD Kutai Timur (Kutim). Ini lantaran empat pasal dalam Raperda tersebut masih butuh dikaji ulang.
“Ada empat pasal di dalam Raperda Ketenagakerjaan yang diminta oleh Biro Hukum Setda Pemrov Kaltim untuk dikaji atau ditinjau kembali karena dinilai masih tidak sesuai dengan kewenangan,” terang Basti Sangga Langi, Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Kutim, Rabu (27/4/2022) lalu.
Basti mengungkap empat pasal yang dimaksud, yaitu Pasal 19 terkait penempatan tenaga kerja luar negeri, Pasal 21 terkait tenaga kerja penyandang disabilitas.
Selanjutnya, Pasal 22 terkait persentase 80 persen bagi tenaga kerja lokal dan harus pengecualian (tidak boleh diskriminasi). “Kemudian pasal 23 terkait kewajiban bagi pengusaha yang harus mencatatkan,” jelas Basti.
Basti menyatakan, Pemkab Kutim dalam hal ini bagian hukum perangkat daerah terkait, akan menyempurnakan atau memperbaiki Raperda tentang penyelenggaran ketenagakerjaan. “Ini sebagaimana arahan dan saran atau masukan Pemprov Kaltim,” tutupnya. (*).