Seorang Pria di Sangatta Ditangkap karena 21.000 Butir Double L dan 4,41 Gram Sabu

Kronikkaltim.com – Komitmen Polres Kutai Timur dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kutim layak diacungi jempol. Pasalnya, tim dari kepolisian ini telah banyak menggagalkan sekaligus menangkap para pelaku pengedar barang terlarang tersebut.

Kali ini, Satresnarkoba Polres Kutim kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kutim, pada Selasa (2/11/2021) malam.

Seorang tersangka HAS (34), berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 21.000 butir obat terlarang jenis double L beserta 4,41 gram Sabu.

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmiko, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutim AKP Darwis, menyampaikan Pada awal bulan Oktober tahun 2021 Sat Resnarkoba yang dipimpinnya, sudah melakukan penyelidikan dan juga pengintaian terhadap tersangka.

Informasi berawal dari masyarakat bahwa di wilayah sangatta, tepatnya di JL. KH. Abdulah / Jl. Kenyamukan, Sangatta utara sering terjadi transaksi gelap narkotika dan obat-obatan keras jenis doble L.

Dari laporan tersebut, petugas anggota SatResnarkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 02 November 2021 sekitar pukul 21.30 Wita, berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa dalam sebuah rumah di jl. KH. Abdulah / Jl. Kenyamukan, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta utara.

“Sejak menerima laporan masyarakat di awal bulan kemarin, kami langsung lakukan investigasi mendalam, karena menurut masyarakat, selain sabu, sering pula ada transaksi obat keras jenis double L disekitar wilayah mereka, dan Selasa malam sudah berhasil amankan tersangka beserta barang buktinya,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Kutim.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 21 bantal (kemasan per seribu butir) double L, 7 poket sabu seberat 4,41 gram, 1 buah timbangan digital, 1 unit handphone dan beberapa plastik klip.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Ithal/Red