FSPKEP SPSI Pusat Jadi Pemateri Pelatihan Organizing Sektor Pertambangan di Kaltim

Kronikkaltim.com – Hari kedua pelatihan Organizing Sektor Pertambangan oleh IndustriALL Global Union di Swiss Belhotel Balikpapan, Kaltim, salah satunya diisi dengan materi tentang dampak Omnibus law pada pekerja atau buruh, Rabu (29/9/2021).Materi ini dibawakan Pengurus Pusat FSPKEP SPSI (CEMWU), Sulistiyono, S.H.

Diikuti puluhan peserta FSPKEP SPSI (CEMWU) dan SPKEP sebagai afiliasi serikat pekerja yang bernaung di IndustriALL, Sulistiyono, mengawali materinya dengan penyampaian dasar hukum terkait serikat pekerja dan serikat buruh.

Dasar hukum yang dimaksud, diantaranya UU No 21 tahun 2000, UU No 13 Tahun 2003, UU No 02 Tahun 2004, UU No 11 tahun 2020, PP No 34 Tahun 2021, PP No 35 tahun 2021, PP No 36 Tahun 2021, dan PP No 37 Tahun 2021.

Sulistiyono memberikan gambaran mengenai perbandingan antara UU No 13 Tahun 2003 dengan UU 11 tahun 2020 dan PP 34 Tahun 2021 yang mana dalam regulasi tersebut diantaranya mengatur mengenai ruang lingkup tenaga kerja asing (TKA). Selain itu, pasal 44 dan 46 dalam UU No 13 Tahun 2003 yang disebut dihapus dalam UU 11 Tahun 2020.

Selanjutnya mengenai kerja waktu tertentu (PKWT). Dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa PKWT ditentukan jangka waktu kerjanya. Apabila jangka waktu telah habis, karyawan bisa diangkat menjadi karyawan tetap.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 59 ayat 4 yang berbunyi: (4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Namun, dalam UU Ciptaker, ketentuan Pasal 59 ayat 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 59 ayat 4 UU Ciptaker tidak mencantumkan batas waktu paling lama untuk pekerja PKWT. Berbeda dengan UU No 13/2003, yang mencantumkan paling lama 2 tahun. Kendati demikian, ada penjelasan bahwa aturan detailnya diatur dalam peraturan pemerintah.

Sulistiyono dalam hal ini menyatakan, Pasal 57 UU 13 tahun 2003 frasa beralih jadi PKWTT dihapus di UU 11 2020.

Hadir dalam acara, Ketua dan Sekretaris PC FSPKEP SPSI Kabupaten Kutai Timur, Ridwan dan Imran R Sahara, sejumlah pengurus PUK FSPKEP SPSI Kabupaten Berau, serta sejumlah pengurus PC dan PUK SPKEP. (Imran/Red).