2 Remaja di Kutim Ditangkap Karena Simpan Sabu 1,42 Gram

Kronikkaltim.com – Dua remaja di Kutai Timur (Kutim), berinisal M (17) dan AG (16), diamankan Satreskoba Polres Kutai Timur (Kutim). Kedua pemuda tersebut kedapatan menyimpam narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Gang Nur Ilahi, RT 03, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutim IPTU Rachmawan menerangkan, penangkapan tersangka saat berada di loteng rumah tersebut.

Dikatakannya, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan 2 Pocket Narkotika jenis Sabu seberat 1,42 Gram yang disembunyikan di lantai dan di dalam kotak kamera milik M.

“Kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Rabu (13/1/2021).

Dari laporan itu, lanjutnya, polisi kemudian melakukan penyelidikan kepada tersangka. Kedua remaja tersebut diamankan pada, Senin (11/1/2021) sekira pukul 22.30 Wita

Dari keduanya, petugas mengamankan 2 pocket sabu dan sebuah alat hisap Narkoba yang didalamnya masih terdapat sisa pemakaian.

Atas perbuatannya, M dan AG berikut barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Kutim untuk mejalani proses hukum lebih lanjut. Mereka diancam Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Red).