Pemkab Kutim Tarik 8 Kendaraan Dinas Eks Pejabat dari Samarinda dan Tenggarong

Kronikkaltim.com – Pemkab Kutim melalui Tim BPKAD Kutai Timur (Kutim) bersama Satpol PP terus bergerilya melakukan penertiban dan penarikan mobil dinas (mobdin) dan motor dinas (motdin). Khususnya kendaraan plat merah yang masih dibawa para pejabat purna tugas Pemkab Kutim atau tak sesuai peruntukkannya, Sabtu (28/11/2020).

Tim pun menyasar dan dipecah menjadi dua lokasi berbeda yaitu Samarinda dan Tenggarong. Untuk Samarinda kegiatan dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kutim Didi Herdiansyah bersama Kepala Bidang Aset BPKAD Kutim Supartono. Sementara di Tenggarong dikawal langsung oleh Ketua Tim dari BPKAD Deni Atmaja sejak pukul 10.00 WITA hingga 20.00 WITA.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penertiban dan pengamanan kendaraan dinas bermotor hasil “MCP Koordinasi Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tentang Manajemen Aset Daerah” pada poin pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan, pengamanan serta pemulihan aset. Tertanggal 22 April 2020 Nomor B.2055/KSP.00/10-16/04/2020 tentang progres pemberantasan korupsi terintegrasi bidang manajemen aset khususnya kendaraan dinas Pemkab Kutim. Ditandatangani oleh Pjs Bupati Kutim Moh Jauhar Efendi.

Hasilnya pada kegiatan ini, tim berhasil menarik 8 kendaraan dinas terdiri dari tujuh mobdin yang rata-rata semua kijang Toyota dan satu motdin honda vario. Dari penertiban itu, rata-rata para pejabat purna Pemkab Kutim sangat kooperatif dengan legowo menyerahkan kendaraan dinas ke Tim BPKAD disaksikan Satpol PP Kutim.

“Untuk di Samarinda kita berhasil menarik tujuh mobdin dan di Tenggarong satu motdin. Seharusnya dari Tenggarong kita bisa membawa dua mobdin yang masih dipegang oleh Mantan Kabag Pemerintahan Alexander Siswanto yang masih kekeh belum bisa menyerahkan. Karena masih ada permasalahan terkait surat simpan pinjam,” jelas Kasatpol PP Kutim Didi Herdiansyah atas informasi dari Ketua Tim BPKAD Kutim Deni Atmaja.

Ditambahkan Didi, dalam  waktu tenggat waktu ke depan timmya bersama BPKAD akan terus mengawal hingga seluruh aset kendaraan milik Pemkab Kutim dikembalikan. Caranya pun tetap mengedepankan sistem pendekatan persuasif.

“Jika masih bersikeras, ya kita melakukan langkah prosedur yang tegas bersama tim KPK dalam waktu secepatnya,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Aset BPKAD Kutim Supartono mengatakan aset berupa mobdin menjadi perhatian KPK, terutama yang masih dipegang pensiunan pejabat. Penggunaan kendaraan dinas yang berplat merah bukan peruntukan bagi yang sudah purna tugas karena itu aset daerah. Kendaraan yang belum dikembalikan menjadi salah satu perhatian karena sudah terdata di KPK.

“Permintaan KPK jika ada pensiunan yang menolak mengembalikan kendaraan dinas, yang bersangkutan bisa dijerat tindak pidana penggelapan aset milik negara,” jelas Supartono.

Sementara itu, salah seorang pejabat purna Pemkab Kutim Ismed Ade Baramuli menyambut kedatangan Tim BPKAD dan Satpol PP dengan baik. Mantan Kabag Humas dan Protokol Setkab Kutim itu begitu kooperatif. Ia pun langsung menandatangani berita acara penarikan kendaraan dinas tanpa ada cekcok.

“Saya orang yang menjunjung tinggi kesadaran dan ini memang sudah bukan milik saya lagi karena sudah pensiun. Saya menghormati aturan dan regulasi yang sudah dibuat,” terang Baramuli yang menyerahkan kunci dan STNK motor Honda Vario.

Untuk diketahui, Senin (30/11/2020) Tim BPKAD Kutim bersama Satpol PP akan kembali bergerak dalam penarikan dan pengamanan kendaraan dinas dengan target  di Sangatta. (hms13/hms3).