Polisi Ungkap Peredaran 59,338 Gram Sabu, Diduga Dikendalikan Narapidana dari Lapas Bontang

Kronikkaltim.com – Tim dari Polsek Sangkulurang mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 59,338 gram dari 59 poket yang siap edar beserta plastik pembungkusnya. Dari pengakuan pelaku, polisi menduga barang haram itu dikendalikan narapidana dari Lapas di Bontang.

Kapolsek Sangkulirang Ipda Damianus Jelatu menjelaskan, pengungkapan peredaran sabu seberat 59,338 gram, berwal dari informasi masyarakat.

Bahwasannya, di Jalan Masjid Ar-Rahmah, RT 05, Desa Benua Baru Ilir Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim), sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan lanjutan dan pada hari Selasa tgl 29 September 2020 jam 10.00 Wita, Tim Gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sangkulirang melakukan pengerebekan rumah kontrakan Sudirman.

“Dan ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 59 poket besar dan kecil dan setelah dilakukan penimbangan terhadap narkoba yg diduga jenis sabu-sabu tersebut seberat 59,338 gram,” jelas Kapolsek Sangkulirang Ipda Damianus Jelatu, Selasa, (29/9/2020).

Kepada Polsek Sangkulirang, Sudirman alias Sudi (54) sebagai salah satu dari dua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu rekannya Wily yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Bontang.

Tak tanggung-tanggung dari kedua tangan tersangka Sudi dan Randi (22) itu didapati 59 poket sabu siap edar dengan berat barang bukti 59,338 gram beserta plastik pembungkusnya.

Kini keduanya pun sudah diamankan beserta barang bukti yang dikumpulkan yakni, 34 poket sabu satu gram di dalam kotak parfum dengan berat total 33,38 gram, dua poket sabu empat gram dalam kotak handphone dengan berat total 12,15 gram.

Sebanyak 19 Poket sabu 1/2 gram dalam tas dengan berat total 8,56 gram, satu poket sabu 4,36 gram dalam bungkus rokok, dan tiga paket sabu dalam botol warna Kuning dengan berat total 0,93 gram. Alat hisap (Bong), timbangan digital, handphone, uang tunai Rp. 2,4 juta dan barbuk lainnya.