20 Saksi Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Bupati Kutim Non Aktif

Foto : Perbincangan Penyidik KPK @malewaadnan

Kronikkaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali memanggil 20 orang saksi terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pekerjaan infrastruktur di Pemerintahan Kutai Timur (Kutim) tahun 2019-2020.

Pemeriksaan dijadwal di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi nomor 1, Samarinda, Kaltim, pada Rabu (9/9/2020).

Puluhan saksi tersebut, 11 di antaranya staf Sekretariat DPRD Kutim, tiga pihak swasta yang merupakan rekanan Pemkab Kutim, serta satu anggota DPRD Kutim dari Fraksi PDIP dan selebihnya ada staf di lingkungan Pemkab Kutim. Mereka dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap dengan tersangka ISM atau Bupati Kutim non aktif.

“Hari ini tim penyidik KPK RI kembali memanggil 20 saksi untuk dimintai keterangan di Polresta Samarinda,” kata Jubir KPK RI, Ali Fikri.

Ke 20 saksi yang dipanggil tersebut, yakni Kepala Bappeda Kutim, Dr Edward Azran, Kasubbag Perencanaan Bappeda, Arham, Kasi Program Bapenda Panji Asmara, Anggota DPRD Fraksi PDIP, Faizal Rachman, pihak swasta atau rekanan, yakni Bayu, Lila dan Hj Anik, pengurus KNPI Kutim, Surpani, Kabid Anggaran BPKAD, Awang Amir, serta 11 staf Sekretariat DPRD Kutim, terdiri dari, Ayub Arruan, Ence Febri Irawan, Ferry Maulana, Ichwansyah, Juliansyah, Muhammad Julfianur, Nanang, Rifai, Taufik Hidayat, Urip Santosa dan Yuferi Eka.

Diketahui, Bupati Kutim non aktif, Ismunandar terjerat kasus korupsi bersama sang istri yang merupakan Ketua DPRD Kutim, Encek UR Firgasi, serta tiga Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Kutim, yakni, Dinas PU Kutim, Aswandini Eka Tirta, Bapenda, Musyaffa dan BPKAD, Suriansyah alias H Anto.

Selain mereka berlima, KPK juga mengamankan dua rekanan di lingkungan Pemkab Kutim. Yakni, Aditya Maharani dan Deki.

Melalui para kepala dinas atau badan tersebut, KPK menduga ada aliran dana dari kedua rekanan tersebut pada Bupati non aktif dan Ketua DPRD Kutim non aktif. Ketujuh tersangka diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK RI di Jakarta pada 2 Juli 2020 lalu. Dengan barang bukti yang disita berupa, uang tunai Rp 170 juta, deposito senilai Rp 1,2 miliar dan empat buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar.