Keji! Pria di Telen Kutim Cabuli Anak Tiri, Terungkap Setelah Kepergok Istri

KRONIKKALTIM.COM – Polisi menangkap seorang pelaku pencabulan berinisial KL. Pria 33 tahun tersebut ditangkap karena mencabuli anak tirinya berinisial MA yang berusia 17 tahun.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumah mereka, Desa Juk Ayak, Kecamatan Telen, Kutai Timur (Kutim), Kaltim, pada Jumat (247/2020), sekira pukul 13:30 Wita.

Kronolgi kejadian, kala itu korban tengah belajar diruang tamu rumahnya, kemudian tiba-tiba ayah tiri korban datang menghampiri dan mengajak korban berbincang-bincang.

Modus awal, ngajak si anak ngobrol lalu tangan pelaku mulai menggerayangi paha korban, lalu korban tepis karena takut korban langsung berdiri dan berusaha lari. Namun naas koraban tidak kuat menghindar, pelaku menarik tangan kanan korban dan kemudian mencekik leher korban.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku yang masih keadaan masih telanjang berbaring di samping korban, tak berselang lama, sekira 30 menit usai menggagahi tubuh anak tirinya, ibu korban SE datang dan menyaksiakan lejadian tersebut.

Sang ibu pun berteiak histeris karena melihat terlapor yang telanjang berbaring di samping anaknya, kemudian SE membawa korban ke tempat ketua RT untuk melaporkan kejadian tersebut.

Penangkapan pelaku pun bermula dari adanya laporan masyarakat.

Berdasar laporan itu anggota Polsek Muara Wahau yang dipimpin langsung Kapolsek, AKP Muhammad Yusuf langsung mendatangi TKP. Tetapi saat diloasi terlapor sudah melarikan diri ke hutan sehingga saat itu tidak dapat diamankan.

Pencarian terlapor sempat mengalami hambatan karena medan semak belukar dan hutan, sempat beberapa kali terjadi kejar mengejar antara petugas dan terlapor tetapi terlapor berhasil lolos.

“Selama 4 hari pencarian atas kerjasama pihak kepolisian, keluarga terlapor dan masyarakat akhirnya tempat persembunyian terlapor dapat diketahui hingga terlapor dapat diamankan dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Kapolsek Muara Wahau Muhammad Yusuf melalui Kanit Reskrim Muara Wahau Ipda Erwin Susanto, Rabu (29/7/2020).

Atas perbuatannya pelaku trancan pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo pasal 76D UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.