Dihantam Dua Tuduhan Sekaligus, Kades Benua Baru Klarifikasi dan Fokus Jalankan Tugas

Kuasa hukum Kepala Desa Benua Baru, Lukas Himuq, SH, MH (kiri), didampingi kliennya, AB (kanan), saat memberikan keterangan pers terkait dua laporan hukum yang menjerat AB, Kamis (5/6/2025). Klarifikasi disampaikan untuk menjawab polemik di tengah masyarakat.

Kades Benua Baru Dinyatakan Tak Terbukti dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Kronikkaltim.com – Kepala Desa Benua Baru, Kecamatan Muara Bengkal, Kutai Timur (Kutim), berinisial AB, menghadapi tekanan publik luar biasa setelah dua laporan serius terhadap dirinya masuk ke aparat penegak hukum hampir dalam waktu bersamaan. Tentang dugaan pelecehan seksual terhadap staf dan dugaan korupsi pengelolaan dana desa.

Kedua laporan ini membuat nama AB jadi buah bibir di masyarakat lokal dan bahkan memantik reaksi dari tokoh-tokoh desa. Namun, setelah melalui proses hukum, kuasa hukum AB menyatakan bahwa kasus dugaan pelecehan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan karena minimnya alat bukti.

Kuasa hukum AB, Lukas Himuq, SH, MH, menjelaskan bahwa kliennya telah diperiksa pada 2 Mei 2025 oleh pihak kepolisian terkait laporan pelecehan tersebut.

“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa tidak cukup alat bukti untuk menaikkan statusnya menjadi penyidikan,” ujar Lukas dalam konferensi pers, Kamis, 5 Juni 2025.

Menurut Lukas, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli. Namun tidak ditemukan bukti kuat untuk melanjutkan ke proses hukum berikutnya.

Meski merasa nama baik dan kehormatan kliennya telah dirugikan, Lukas menegaskan bahwa AB memilih tidak memperkarakan balik pelapor. “Pak Kades dengan kebesaran hati tidak akan melakukan upaya hukum terhadap pelapor. Fokusnya adalah kembali menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan di desa,” ujar Lukas.

Namun, ia menyiratkan bahwa jika upaya serupa terjadi kembali dan mengganggu tugas pemerintahan, langkah hukum mungkin akan dipertimbangkan.

Sementara kasus pelecehan dinyatakan tidak berlanjut secara hukum, laporan terkait dugaan korupsi kini masih dalam penanganan Unit Tipikor Polres Kutim. Menurut keterangan kuasa hukum, pihaknya tidak menghalangi proses tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum.

“Kami fokus mengklarifikasi perkara pelecehan. Untuk kasus dugaan korupsi, itu adalah hal yang berbeda dan biarlah prosesnya berjalan,” tegas Lukas.

Lukas mengungkap bahwa tekanan terhadap kliennya tak hanya datang dari proses hukum, tetapi juga dari pembentukan opini publik. Ia berharap media massa dapat menyampaikan perkembangan perkara secara proporsional agar masyarakat tidak hanya terfokus pada tuduhan semata.

“Nama baik beliau sempat terganggu. Kami harap klarifikasi ini bisa membantu menenangkan suasana dan mengembalikan kepercayaan masyarakat,” ucapnya.

Kini, AB akan kembali menjalankan tugas sebagai kepala desa seperti biasa. Di tengah tudingan yang belum sepenuhnya reda, ia memilih langkah tenang. Bekerja, melayani masyarakat, dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat yang berwenang.

Diketahui, kedua tuduhan ini mencuat bersamaan pada akhir April 2025. Untuk dugaan pelecehan, korban melalui kuasa hukumnya yang dimuat di media lokal menyatakan bahwa insiden terjadi pada 30 April 2025 di ruang kerja AB. Ia mengaku diminta mengantar makanan ke ruang kades, dan saat itulah dugaan pelecehan terjadi.

Sementara itu, laporan terkait dugaan korupsi menyangkut pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar. Dalam laporan tersebut, terdapat dugaan mark-up anggaran, serta sejumlah proyek yang tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Laporan: Imran R Sahara | Kronikkaltim.com