Lima Tahun Beroperasi, Penimbunan 5 Ton BBM Solar Subsidi Berhasil Diungkap Polres Kutim

Kronikkaltim.com – Polres Kutai Timur (Kutim) bersama satuan Reskrim berhasil mengamankan 2 orang pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.

Mengejutkannya lagi, kedua pelaku yang berinisial NR (52) dan SY (38) sudah beroperasi selama lima tahun melakukan penimbunan BBM bersubsidi tersebut.

Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono didamping Wakapolres Kutim Kompol Damus Asa, Kasat Reskrim Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara dan Kasi Humas Totok memimpin press release di halaman satreskrim polres Kutim, Kamis (01/09/2022) siang.

AKBP Anggoro Wicaksono menjelaskan kasus ini bermula dari Team unit III Tipiter sat Reskrim polres, melaksanakan penyelidikan terkait adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi di Km 6 jl.poros Sangatta-Bontang Kecamatan Sangatta Selatan, Kutim dan menemukan kendaraan yang mencurigakan.

“Team mengikuti kendaraan merk Toyota Kijang Kapsul abu-abu dengan Nomor Polisi KT-1636-RE yang dikemudikan oleh SY (38) kemudian team melakukan pengecekan dan menemukan 8 Jrigen yang berisi BBM Jenis Solar yang akan diantar kepada NR (52) KM. 6 Poros Sangatta Botang Kec. Sangata Selatan Kab. Kutim,” papar Kapolres.

Selanjutnya, dilakukan pengecekan di rumah NR, ditemukan Gudang penyimpanan BBM jenis Solar yang di tampung menggunakan Drum, tanki dan tandon yang berisi 5.000 liter atau 5 ton BBM Jenis Solar, dan mengamankan Satu Mobil Merk Toyota hilux berwarna putih dengan no pol KT-8865-RN milik NR (52) yang berisi 800 liter BBM jenis Solar dengan tangki besi Modifikasi di bak belakang mobil yang di gunakan untuk pendistribusian ke daerah pelosok di Kutim.

“Berdasarkan keterangan para pelaku bahwa semua BBM tersebut dibeli dari SPBU yang ada di wilayah Kota Sangatta dengan harga RP. 5.150/liter dan akan dijual ke Kec. Sangkulirang dengan harga Rp. 11.000/liter,” ungkap AKBP Anggoro Wicaksono.

MODUS OPERANDI
Pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU kemudian membawa pulang dan memindahkan ke tempat penampungan dengan menggunakan selang yang di hubungkan dari tangki.

“Motif tersangka melakukan tindakan tersebut yakni nantinya akan di jual belikan dan dari hasil jual beli tersebut tersangka mendapatkan keuntungan pribadi ,” beber Anggoro.

Adapun barang bukti yang di temukan sebagai berikut :
1. 1 (satu) Unit mobil Toyota hilux berwarna putih dengan no pol KTRN yang baknya sudah dimodifikasi menjadi tangki berwarna
2. 1 (satu) Unit Toyota kijang kapsul abu abu dengan no pol KT 1636
3. 1 (Satu) Buah tandon warna Orange
4. 3 (tiga) Buah drum plastik
5. 6 (enam) Buah drum besi (pertamina)
6. 38 (tiga puluh) Buah jerigen plastic
7. 2 (dua) Buah Tangki mobil warna hitam
8. 3 (tiga) Buah selang plastic warna bening panjang 4 meter
9. 2 (dua) Buah dynamo/mesin pompa
10.2 (dua) buah Aki
11. 1 (satu) mesin cas aki

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan sebagaimana telah di ubah dangan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

“Pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah,” jelasnya.

AKBP Anggoro juga menjelaskan berdasarkan interogasi lebih lanjut, pelaku (NR) menggunakan penampungan tangki BBM tersebut sudah berlangsung selama lama.

“Pelaku ini sudah beroperasi selama lima tahun. karena adanya rencana pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi, 1 bulan belakangan ini mereka aktif kembali dan menjadikan peluang bagi mereka,” pungkasnya.

Reporter : Heristal