Opini: Polemik Ijazah Jokowi—Antara Kepastian Hukum dan Agenda Politik

Ilustrasi

Oleh: Imran
Jurnalis Kronik Kaltim, Sekretaris PWRI DPC Kutai Timur, Mantan Wakil Sekretaris DPD Partai Nasdem Kutai Timur

Isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke ruang publik. Meski telah berkali-kali dipatahkan melalui jalur hukum dan klarifikasi resmi dari lembaga-lembaga terkait, sebagian pihak tetap mengangkat isu ini ke permukaan. Tokoh-tokoh seperti Bambang Tri Mulyono, Roy Suryo, dan Eggy Sudjana tercatat sebagai figur publik yang konsisten menyuarakan keraguan terhadap keabsahan ijazah kepala negara.

Namun sejauh ini, semua tudingan tersebut tidak terbukti secara hukum. Pertanyaannya kini bukan lagi sekadar benar atau salah, tetapi mengapa isu ini terus dihidupkan—dan siapa yang diuntungkan dari narasi yang terus digulirkan ini?

Proses Hukum yang Telah Ditempuh

Kasus ijazah Jokowi telah melewati berbagai tahapan hukum. Pada Oktober 2022, Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menuduhnya menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai presiden. Namun gugatan tersebut ditolak karena dianggap tidak memiliki dasar hukum dan bukti yang kuat (Putusan PN Jakpus No. 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst).

Selain itu, Universitas Gadjah Mada (UGM)—almamater Presiden Jokowi—telah menyatakan secara resmi bahwa Jokowi memang tercatat sebagai mahasiswa dan lulusan sah Fakultas Kehutanan angkatan 1980. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokoler UGM, Iva Ariani, pada 13 Oktober 2022 (Kompas.com).

Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai lembaga yang memverifikasi dokumen pencalonan presiden, juga menegaskan bahwa dokumen Jokowi telah diverifikasi dan dinyatakan sah dalam dua pemilu sebelumnya.

Sementara itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri turut melakukan penelusuran. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi pemalsuan dalam ijazah Presiden Jokowi. Dokumen tersebut dinyatakan otentik dan sesuai dengan data administrasi akademik UGM. Pernyataan resmi Polri menyebutkan bahwa keaslian ijazah telah dicocokkan dan tidak ditemukan kejanggalan.

Namun demikian, sebagian pihak tetap meragukan hasil penyelidikan tersebut. Roy Suryo, dalam pernyataannya yang dimuat Kompas.com pada 24 Mei 2025, menyebut klarifikasi dari Bareskrim sebagai “lucu” dan menilai bahwa persoalan ini belum tuntas secara menyeluruh.

Motif di Balik Tudingan

Ketika suatu isu hukum terus diangkat meski telah berulang kali dimentahkan secara resmi, patut dipertanyakan motif di baliknya. Tuduhan tanpa bukti kuat terhadap Presiden, serta keraguan yang diarahkan kepada institusi seperti UGM, KPU, hingga Polri, dapat dianggap sebagai bentuk delegitimasi terhadap sistem negara.

Politisasi isu hukum bukan hal baru dalam demokrasi Indonesia. Namun yang menjadi bahaya adalah ketika opini dibangun bukan berdasarkan fakta, melainkan demi kepentingan politik tertentu. Isu yang terus diangkat tanpa bukti baru tidak mendorong transparansi, melainkan justru menciptakan pembelahan sosial dan mengalihkan perhatian publik dari isu-isu substansial bangsa.

Penutup: Demokrasi Perlu Berbasis Fakta

Konstitusi menjamin hak warga negara untuk mengajukan gugatan melalui jalur hukum. Namun jika jalur tersebut digunakan berulang kali hanya untuk menggiring opini tanpa dasar kuat, maka yang dirusak bukan hanya nama baik individu yang dituduh, tetapi juga kewarasan publik dan kepercayaan terhadap sistem hukum itu sendiri.

Sudah saatnya masyarakat melepaskan diri dari narasi yang tidak berdasar dan kembali pada prinsip utama: bahwa demokrasi harus dibangun di atas pijakan fakta, bukti, dan putusan hukum yang sah. Tanpa itu, demokrasi akan runtuh bukan karena musuh dari luar, melainkan karena kaburnya nalar publik akibat opini yang dikonstruksi oleh kebencian dan manipulasi informasi.

Catatan:
Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili sikap resmi redaksi Kronik Kaltim. Redaksi memberi ruang bagi jurnalisnya untuk menyampaikan pandangan pribadi selama tetap berpijak pada fakta, data, dan kode etik jurnalistik.

Referensi:

– Putusan PN Jakpus No. 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst

– Kompas.com (13 Oktober 2022) – “UGM Pastikan Jokowi Alumni Fakultas Kehutanan Angkatan 1980”

– CNN Indonesia (18 Oktober 2022) – “Polri: Ijazah Jokowi Asli dan Tidak Dipalsukan”

– Kompas.com (24 Mei 2025) – “Roy Suryo Sebut Klarifikasi Ijazah Jokowi oleh Polri Lucu”