Ardiansyah Sulaiman Sindir Bontang: Jangan Ambil Wilayah, Kalau Mau Tinggal Silakan

Bupati Kutim, Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, Msi

Kronikkaltim.com – Polemik status administratif Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, kembali mencuat ke ruang publik. Ini menyusul pernyataan Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, yang dimuat dalam sejumlah pemberitaan media lokal.

Menanggapi hal itu, Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa wilayah Kampung Sidrap secara sah masuk dalam teritorial Kutim.

“Ngga ada sengketa, yang ada Bontang ingin mengambil wilayah itu (Kampung Sidrap). Berkali-kali Bontang melakukan sesuatu, kemudian gubernur turun ke Kutim untuk menindaklanjuti hal itu,” ujar Ardiansyah saat ditemui di Kantor DPRD Kutim, Selasa (20/5/2025).

Ardiansyah menyebut dasar hukum yang memperkuat posisi Kutim mengacu pada Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten, serta Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang batas wilayah. Karena itu, Ardiansyah menilai tidak ada alasan untuk mempertanyakan status administratif Kampung Sidrap.

Bupati juga menegaskan, pihaknya bersama DPRD Kutim telah bersepakat untuk mempertahankan wilayah tersebut dan bahkan mendorong percepatan pemekaran.

“Bahkan DPRD Kutim meminta untuk segera dijadikan desa definitif. Sekarang telah kita lakukan persiapan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons atas komentar Agus Haris yang, menurut pemberitaan, meminta Bupati Kutim mempelajari ulang aturan pemerintahan. Namun Ardiansyah memilih untuk tidak menanggapi lebih jauh.

“Itu urusan dia aja. Intinya, (Kampung Sidrap) itu akan kita jadikan desa, makanya sekarang sudah dilakukan persiapan,” ucapnya.

Terkait rencana pemekaran, ia menyebutkan sejumlah langkah teknis telah disiapkan, termasuk pendataan warga yang tinggal di Kampung Sidrap.

“Orang Bontang banyak yang tinggal di sana (Kampung Sidrap). Kalau mau tinggal, boleh tapi, jangan mengambil wilayahnya,” tutup Ardiansyah.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Setda Kutim, Anuar Bayu Irawan SH MH, menegaskan bahwa putusan sela MK tidak dapat dimaknai sebagai larangan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan, khususnya di wilayah yang menjadi objek sengketa.

“Kami menghormati putusan sela Mahkamah Konstitusi, namun putusan ini memerintahkan Gubernur Kalimantan Timur untuk memfasilitasi mediasi antar pihak yang bersengketa, bukan melarang pemerintah daerah beraktivitas atau membangun,” ujar Anuar, Selasa (20/5/2025).

Anuar menambahkan, Pemkab Kutim akan segera berkoordinasi dengan Gubernur serta pihak terkait untuk menjalankan proses mediasi sesuai perintah MK. Di saat yang sama, pelayanan publik dan pembangunan di wilayah desa yang masuk dalam kawasan sengketa akan tetap dilanjutkan sebagai bagian dari upaya Pemkab Kutim meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama kami. Oleh karena itu, pembangunan dan pelayanan publik di desa-desa seperti Kampung Sidrap akan terus berjalan meskipun sedang ada proses mediasi sengketa batas,” jelasnya.

Selain itu, Anuar menyampaikan bahwa Pemkab Kutim juga terus mengupayakan pemekaran Desa Persiapan Mata Jaya, Kecamatan Teluk Pandan, yang diajukan sejak 2017 oleh Desa Martadinata. Langkah ini dianggap penting untuk mempercepat pembangunan, pemerataan layanan publik, dan peningkatan daya saing desa.

“Pemekaran desa merupakan bagian dari strategi kami untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan sekaligus mempercepat kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Anuar juga menyampaikan optimisme bahwa wilayah yang disengketakan akan tetap menjadi bagian dari Pemkab Kutim, namun hal ini harus diselesaikan dengan sikap saling menghormati antar pemerintah daerah dan melalui jalur hukum yang berlaku.

“Kami tetap optimis dan menghargai proses hukum. Sikap saling menghormati antara Pemkab Kutim, Pemkot Bontang, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat sangat kami junjung tinggi,” pungkasnya.(Heristal)

Editor : Imran