Antara AD/ART dan Kepentingan Lokal: Menakar Kriteria Calon Ketua Kadin Kutim

Kronikkaltim.com – Di balik meja-meja rapat yang larut hingga malam, sejumlah nama dan syarat mulai disusun sebagai pondasi regenerasi kepemimpinan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kutai Timur (Kutim). Musyawarah Kabupaten (Mukab) ke-V, agenda lima tahunan yang akan digelar pada Juni 2025, kini memasuki babak krusial: penyusunan kriteria calon ketua dan finalisasi tahapan pelaksanaan.
Ketua Steering Committee (SC) Mukab V Kadin Kutim, M. Noer menyebutkan bahwa SC dan Organizing Committee (OC) telah menyepakati jadwal pelaksanaan kegiatan tersebut yang sementara direncanakan pada 18–19 Juni 2025. Namun, tanggal tersebut masih bisa berubah mengikuti dinamika persiapan.
“Alhamdulillah, kesepakatan daripada SC dan OC untuk Mukab ke-5 Kadin Kutim itu kalau tidak salah di bulan 6 tanggal 18–19. Tapi itu masih bisa bergeser kalau ada sesuatu, misalnya pendaftaran bakal calon (balon). Ketika balon pendaftaran tidak ada, mungkin bisa ada tambahan waktu karena sesuai hasil PO,” jelas Noer, Senin malam (19/5/2025).
Noer menambahkan, seluruh rumusan tahapan dan skedul Mukab telah difinalkan dan diserahkan ke OC. “Tinggal OC yang menjalankan,” ujarnya.
Soal kriteria calon ketua, menurut Noer, hal itu sudah diatur dalam Pedoman Organisasi (PO) dan AD/ART Kadin. Menurutnya, pengalaman menjadi pengurus Kadin selama beberapa tahun menjadi salah satu syarat yang dipertimbangkan.
“Ada yang 5 tahun, ada 3 tahun, setahun, juga dari organisasi lain yang memenuhi syarat bisa masuk jadi calon. Tapi kita tetap akan koordinasi lagi ke provinsi untuk finalisasi kriteria calon,” terangnya.
Lebih lanjut, Noer menegaskan bahwa SC hanya bertugas memastikan Muskab berjalan dengan lancar dan tidak berpihak kepada siapa pun. “Yang penting calon memenuhi syarat sesuai AD/ART yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Steering Committee, Yajjis Pagassa, menekankan pentingnya pelaksanaan tahapan-tahapan Mukab yang menyangkut penjaringan peserta dan peninjauan bakal calon ketua.
“Nah, dari bakal calon ketua itu ada beberapa hal yang sudah normatif diatur dalam AD/ART dan PO Kadin Indonesia. Ini bukan ramuan lokal, tapi pedoman nasional yang kita jabarkan di daerah,” jelas Yajjis.
Yajjis mengatakan, ada juga hal-hal teknis yang bersifat lokal, seperti kontribusi keseriusan calon, meskipun tidak dinominalkan secara eksplisit dalam PO.
Yajjis juga mengingatkan agar calon benar-benar memahami kriteria sebelum maju. “Baca dulu baik-baik kriterianya. Kalau hanya tes-tes modulasi, mohon maaf, Anda akan terjebak,” katanya.
Dia menilai, salah satu syarat umum calon adalah tidak pernah terpidana 5 tahun, memiliki keanggotaan aktif dua tahun berturut-turut dan tahun berjalan, serta memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Ada dua jenis KTA, yaitu anggota biasa dan luar biasa. KTA luar biasa bisa berasal dari asosiasi lain atau sebagai anggota kehormatan. Untuk hak bicara semua sama, tapi hak untuk memilih dan dipilih tergantung jenis KTA dan ketentuan PO,” paparnya.
Yajjis menambahkan bahwa calon harus berdomisili di Kutim, idealnya di Sangatta sebagai ibu kota kabupaten. Pernah menjadi ketua dua komite juga menjadi salah satu syarat tambahan.
“Peserta Mukab wajib memiliki KTA tahun berjalan. Kalau dari luar, misalnya cabang perusahaan pusat, dia bisa mendaftar sebagai anggota luar biasa, tapi tetap harus ada dukungan institusi yang sah,” tuturnya.(APJ)