Dia Kira Kali Keren: Skenario Sabu Berujung Masuk Sel di Muara Wahau

Kronikkaltim.com – M (40) mungkin merasa hidupnya sedang berada di atas angin. Nongkrong di kafe, pakai sistem jejak buat ngedarin sabu, dan semuanya terlihat rapi—setidaknya menurut versinya. Tapi nasib berkata lain. Hari Senin, 5 Mei 2025, tepat pukul 01.00 Wita, malam santainya berubah jadi awal petualangan baru… di balik jeruji besi.

Berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di sekitar tempat M biasa nongkrong, petugas Polsek Muara Wahau langsung pasang telinga dan mata. Pengintaian dimulai. Bukan sehari dua hari, tapi cukup untuk menyusun langkah pasti. Dan begitu momen datang, tim opsnal langsung masuk.

Kafe tempat M duduk santai menjadi lokasi penggerebekan. Hasilnya? Sebelas poket sabu dengan berat total 4 gram ditemukan dalam penguasaannya. Bukan remah-remah, tapi cukup untuk membuatnya dijerat Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.

Dalam pemeriksaan, M tak banyak mengelak. Ia mengaku mendapatkan sabu melalui sistem “jejak”, metode transaksi yang tidak mempertemukan penjual dan pembeli. “Aman,” katanya. Sayang, metode itu tidak cukup pintar buat menghindar dari polisi.

Kini M resmi menjadi tahanan dan penyelidikan terus dikembangkan untuk menelusuri siapa saja yang bermain di balik layar.

Kadang orang terlalu percaya diri dengan sistemnya. Tapi ya… dia kira kali keren. Sekali ngopi, sabu terjual. Eh, malah “ngopi” beneran di sel Polsek.

Laporan ini dihimpun berdasarkan sumber terpercaya dan pantauan langsung dari pemberitaan media lokal. (*)