Berau Coal Masih Bungkam di Sidang Kedelapan, PN Tanjung Redeb Tinjau Lokasi Sengketa

Titik Koordinat yang Diperebutkan. Hakim turun ke lapangan, konflik kian nyata di tanah yang tak lagi perawan.

Kronikkaltim.com – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali menggelar sidang kedelapan perkara sengketa lahan seluas 1.290 hektare antara Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) dan PT Berau Coal. Sidang itu juga disertai dengan agenda pemeriksaan setempat atau peninjauan lokasi sengketa, Kamis, (10/4/2025).

Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara nomor 43/PDT.Sus-LH/2024/PN.TNR itu dilakukan di lokasi BMO 2 milik PT Berau Coal, yang terletak di Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur. PS bertujuan untuk memverifikasi lahan yang disengketakan, mencakup sembilan titik koordinat di area bekas tambang PT Berau Coal.

Kuasa Hukum Poktan UBM, Gunawan, SH, mengungkapkan bahwa majelis hakim meminta pihaknya menunjukkan titik-titik koordinat yang dipersengketakan untuk diverifikasi langsung di lapangan.

“Kami tadi melakukan verifikasi di lapangan terkait dengan adanya sembilan titik koordinat, namun hakim meminta kita menunjukkan titik 5, titik 4, dan titik 3, kebetulan di jarak titik 1 sama titik 2 di situ masih ada kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh pihak PT Berau Coal,” ujar Gunawan.

Gunawan juga menyampaikan bahwa setelah pemeriksaan, Majelis Hakim Lila Sari SH, MH, mengingatkan para pihak bahwa proses yang sedang berjalan bukanlah eksekusi dan belum memasuki pokok perkara.

“Adapun agenda sidang berikut akan dilaksanakan, Rabu (30/5/2025), di Kantor Pengadilan Tanjung Redeb dan akan direalisasikan melalui e-court,” imbuhnya.

Gunawan menambahkan, pihaknya bersama masyarakat yang tergabung dalam Poktan UBM sangat mengharapkan keadilan dari majelis hakim, terutama menyangkut tuntutan provisi dan permohonan penetapan status quo.

“Kami semua tentunya meminta dan berharap akan diputuskan tuntutan provisi yang mana diperkuat dari putusan status quo yang kita masukkan di bukti permulaan,” pungkasnya.

Ia juga menyebut pentingnya majelis hakim melihat langsung kondisi kerusakan di lapangan sebagai bagian dari pertimbangan hukum yang adil.

Senada dengan Gunawan, Koordinator Lapangan Poktan UBM, Rafik, berharap agar majelis hakim segera memutuskan status quo demi mencegah kerusakan lebih lanjut dan menjaga ketertiban di masyarakat.

“Karena bagaimana kami bisa menjalani proses hukum dengan baik, sementara pengrusakan lahan kami masih berlangsung. Perlu diingat bahwa kelompok tani ini mempunyai banyak anggota, jadi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan tolong kerjasama yang baik. Sebab sama-sama merasa berhak, kami mohon untuk menghentikan segala kegiatan di lahan kami jika sudah putusan status quo,” tandas Rafik.

Hingga berita ini diturunkan, PT Berau Coal belum memberikan pernyataan resmi. Sikap diam perusahaan menjadi sorotan publik yang menanti penyelesaian adil atas konflik agraria yang sudah berlarut.(Jk).