Dilantik, 53 Anggota DPRD Kaltim Memulai Masa Jabatan 2024-2029

Kronikkaltim.com – Sebanyak 53 Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dilantik untuk masa jabatan 2024-2029 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (2/9/2023). Acara ini, yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim, Nyoman Gede Wirya, S.H., M.H., menandai awal dari sebuah perjalanan baru bagi para legislator terpilih.

Hasanuddin Mas’ud memulai tugasnya sebagai Ketua Sementara DPRD Kaltim, sedangkan Ekti Emanuel dipercaya sebagai Wakil Ketua Sementara.

Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, dalam sambutannya, mengingatkan para anggota akan pentingnya dedikasi mereka dalam pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan. Malik menegaskan bahwa prioritas utama haruslah kepentingan publik, melebihi kepentingan pribadi atau golongan.

Dalam sentuhan akhir sambutannya, Malik mengajak DPRD untuk bersinergi dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Ia menegaskan perlunya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencapai tujuan pembangunan yang sukses.

“Sebagai wakil rakyat, kita harus selalu mendahulukan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau golongan. Selain itu, perlu diingat bahwa dalam menjalankan tugas, DPRD diawasi oleh berbagai lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tegas Malik.

Pelantikan ini menyiratkan sebuah awal yang penuh makna, di mana para anggota DPRD Kaltim diharapkan dapat memainkan peran mereka dengan sepenuh hati dan berkontribusi signifikan bagi kesejahteraan masyarakat serta kemajuan daerah.

“Selamat bekerja kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur periode 2024-2029. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan perlindungan dalam upaya kita membangun bangsa dan negara yang kita cintai,” tutup Akmal Malik dengan penuh harapan.(*).