Polres Kutim Ungkap Dua Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Kronikkaltim.com – Diawal tahun 2024, Polres Kutai Timur (Kutim) mengungkap dua kasus pencabulan anak di bawah umur dan sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Dua kasus pencabulan tersebut terjadi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, kasus pertama pencabulan terhadap anak yang berusia 5 tahun yang dilakukan di Rumah Anak Berhadapan Hukum (ABH) berinisial A (18) di bulan September 2023 lalu yang terletak di Kecamatan Muara Bengkal, Kutim.

Hal ini disampaikan Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic didampingi Wakapolres Kutim Kompol Herman Sopian, Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra Kartika dan Kasi Humas Polres Kutim IPDA Wahyu Winarko, saat press release di Mako Polres Kutim, Jumat (19/01/2024).

AKBP Ronni Bonic juga menjelaskan modus pelaku A memanggil korban dan memberikan korban handphone untuk menonton kartun, pada saat korban fokus menonton kartun, pelaku mencabuli korban.

“Pelaku tidak lain adalah paman korban, saat ini sudah kami amankan, memang saat ini umur pelaku 18 tahun, namun pada saat kejadian pelaku masih umur 17 tahun atau masih di bawah umur. ,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic.

Ronni Bonic menjelaskan bahwa pelaku melakukan pencabulan sebanyak dua kali kepada korban di hari yang sama pada jam yang berbeda dan motif pelaku A karena hasrat seks yang tinggi serta pelaku juga menderita Penyakit Menular Seksual (PMS) akibat sering gonta-ganti pasangan atau pacar.

“Akibat kejadian tersebut korban yang baru berusia 5 tahun ini terkena penyakit PMS dan sampai hari ini masih dirawat di salah satu RS di Samarinda,” jelasnya.

Sementara itu, AKBP Ronni Bonic menyampaikan kasus kedua terkait persetubuhan pencabulan anak tuna grahita (kesulitan berbicara) yang di lakukan pelaku berinisial FV (19) terhadap korban berinisial MM (17) yang terjadi di Kecamatan Sangatta Utara, Kutim.

AKBP Ronni Bonic memaparkan kronologi kejadiannya bermula pada 21 Desember 2023 lalu, korban MM kabur dari rumah sedang berjalan kaki seorang diri dan dihampiri oleh pria tidak dikenal yakni pelaku FV. Pelaku mengajak korban ikut bersamanya untuk mencari makan, sehingga korban pun bersedia untuk ikut bersama FV.

“Pelaku mengetahui bahwa korban merupakan anak yang kesulitan berbicara, setelah selesai mencari makan pelaku FV mengajak korban ke rumah keluarga pelaku yang situasinya sepi dan kosong, kemudian pelaku melakukan bujuk rayu dan menyetubuhi korban yang masih di bawah umur ini,” paparnya.

AKBP Ronni Bonic juga menerangkan bahwa usai melakukan aksinya tersebut, pelaku FV membawa korba ke Pasar Induk Sangatta, kemudian pelaku meninggalkan korban seorang diri.

“Korban mendatangi seorang warga dan menjelaskan kejadian yang dialami dan warga tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada Security Pasar Induk Sangatta untuk segera dilaporkan ke pihak kepolisian,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku A (kasus pertama) dan pelaku FV (kasus kedua) dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 (lima Belas) tahun penjara.

Reporter: Heristal