Pemkab Kutim Bekali Pendidikan Politik bagi Penyandang Disabilitas
Kronikkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Timur) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik yang bertema tentang meningkatkan peran dan partisipasi politik kaum disabilitas untuk pemilu serentak Tahun 2024.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan politik (Kesbangpol) di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Rabu (08/11/2023).
Tujuan dalam dilaksanakannya kegiatan ini untuk mensosialisasikan pendidikan politik ke masyarakat khususnya kaum disabilitas agar dapat berpartisipasi aktif untuk menyukseskan pemilu serentak Tahun 2023.
Dalam penyampaian sambutan, Bupati yang diwakili oleh Sulastin sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian Pembangunan dan Keuangan Kutim, mengatakan bahwa pemerintah sangat menyambut baik karena sosialisasi ini dapat berjalan baik dalam memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat khususnya kaum disabilitas.
“Dalam acara ini kita bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya kaum disabilitas tentang hak dan tanggungjawab dalam berdemokrasi khususnya di pemilu serentak tahun 2024 yang akan datang,” ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa kaum disabilitas menjadi kelompok yang sering kali terabaikan dalam perlihatkan politik.
“Pada hal undang undang no 8 tahun 2016 telah menjamin secara jelas hak hak politik sebagai penyandang disabilitas, salah satunya adalah memperoleh pendidikan politik,” jelasnya.
Banyak kendala yang dihadapi oleh kaum disabilitas dalam partisipasi politik yang menyebabkan secara terpaksa meminta bantuan kepada orang lain.
Dalam pemilihan nantinya, lanjut dia, kaum disabilitas membutuhkan sarana dan prasarana serta proses komunikasi yang berbeda-beda sesuai dengan hambatan-hambatan yang terjadi.
“Salah satu pemenuhan hak politik kaum disabilitas adalah mendapatkan aksesibilitas nonfisik merupakan pendidikan pemilu, penyampaian informasi terkait seperti ketentuan ketentuan perundang-undangan tentang pelaksanaan pemilu,” tuturnya.
Sulastin sendiri juga mengatakan bahwa dalam kegiatan ini ada hubungannya juga dengan pemberdayaan perempuan, Sulastin sendiri juga menjabat sebagai PLT di Dinas pemberdayaan perempuan.
“Ada tupoksi kami juga dalam hal ini, perlu diketahui bahwa yang tertuang dalam undang-undang no 8 tahun 2016, ada beberapa hak dalam penyandang disabilitas hak kesetaraan dan non diskriminasi, jadi bangsa Indonesia tidak ada perbedaan mau dari suku, ras, bangsa, agama, dan cacat mental maupun fisik,” ujarnya.
Kegiatan diikuti oleh 70 orang siswa dan siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Kutim, SLB Bahasa Kasih Sangatta Kabupaten Kutim dan Binaan Bina Sosial kabupaten Kutim.(adv/RA).