Disdikbud Kutim Nilai Sistem Zonasi PPDB Efektif, Tingkatkan Layanan Pendidikan

Kronikkaltim.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur (Kutim) kembali menyampaikan bahwa penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan upaya mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Hal ini disampaikan Kadisdikbud Kutim Mulyono melalui Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Uud Sudiharjo menyusul sorotan salah satu anggota DPRD Kaltim. Bahwa sistem zonasi jenjang SMU/SMK tidak efektif lantaran belum ditunjang pemenuhan sarana dan prasaran pendidikan.

Meski SMU/SMK kewenangan Pemprov, namun penjelasan terkait sistem zonasi penting untuk menjaga stigma negatif yang kemungkinan muncul di tengah masyarakat.

Uud Sudiharjo menyatakan, penerapan sistem zonasi PPDB yang berbasis online, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Menurutnya, sistem dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan itu efektif untuk wilayah padat penduduk.

“Terkait sistem zonasi menurut saya yah pas sekali, kalau untuk SD tentunya untuk wilayah padat penduduk, seperti Sangatta Utara kan ramai sekali. Kalau saya sangat membantu sekali prosesnya,” ucap Uud Sudiharjo.

Selain itu, Uud Sudiharjo mengungkapkan memang ada beberapa catatan juga yang perlu dilakukan untuk evaluasi-evaluasi hal tersebut.

“Terkait nanti ada warga yang rumahnya dibelakang sekolah tapi masuk zonanya wilayah lain, nah itu secara teknis lah itu. Kalau menurut saya itu hal dari 100 itu paling ada satu atau dua orang yang seperti itu,” ungkapnya.

Ia menilai, penerapan PPDB sistem zonasi memiliki payung hukum, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, SD, SMP, SMA dan yang sederajat.

“Sistem zonasi pada sekolah bertujuan mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, supaya siswa bisa lebih cepat mengakses pendidikan karena tempat sekolah yang dekat dengan tempat tinggal,” pungkasnya.(adv).

 

Reporter Heristal

Diterbitkan pada: Jun 28, 2023 pukul 05:51