Perusahaan di Kutim Harus Berdayakan 80 Persen Tenaga Kerja Lokal

Perusahaan di Kutim Harus Berdayakan 80 Persen Tenaga Kerja Lokal

Basti Sanggalangi, Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan DPRD Kutim (dokumentasi kronikkaltim.com)

Perusahaan di Kutim Harus Berdayakan 80 Persen Tenaga Kerja Lokal

Kronikkaltim.com – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Basti Sanggalagi memastikan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, memuat pasal tentang pembagian tenaga kerja dengan perbandingan 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen untuk non lokal.

“Persentase 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen untuk non lokal tetap masuk dalam Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,” ucap Basti, Senin (6/6/2022).

Basti mengungkapan bahwa legislatif dan eksekutif baru saja melakukan penandatanganan persetujuan bersama, terkait Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Setelah melalui proses yang cukup panjang, kata dia, akhirnya Perda tersebut dapat diwujudkan dalam rapat Paripurna ke 10 DPRD Kutim, Senin (6/6).

“Alhamdullilah hari ini kita telah melakukan Paripurna mengenai Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Alhamdulillah tidak ada lagi kendala, setelah melalui tahapan-tahapan selama kurang lebih satu tahun sehingga Perda ini bisa disahkan pada hari ini,” tutur Basti.

Diakui Basti, pasal Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Kutim mengenai 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen untuk non lokal sempat dipertanyakan dan diminta untuk dikaji ulang.

“Kemenkumham mempertanyakan terkait persentase 80-20 persen yang sebelumnya dinilai mengandung unsur diskriminatif, jadi kita menjelaskan bahwa 80-20 persen itu. Jadi tidak ada lagi masalah,” terangnya.

Legislator Partai PAN itu menguraikan mengenai perbandingan 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen untuk non lokal sebagai salah satu pasal dalam Perda tersebut.

Maksud non lokal adalah pendatang dari pihak luar daerah. Dalam hal ini, kata Basti, perusahaan boleh mengambil tenaga ahli dari luar daerah. Tetapi apabila ada warga Kutim memiliki skill atau keahlian yang sama itulah yang diberdayakan. Poin Perda tesebut mengharuskan perusahaan mempekerjakan tenaga lokal lebih besar dari tenaga kerja non lokal, perbandingan 80-20 persen.

“Ketika perusahaan membuka lowongan kerja dan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja terkait. Katakanlah perusahaan contoh membuka operator, administrasi, atau engineering dibuka oleh Disnaker di media. Setelah itu, orang loka tidak ada yang memenuhi persyaratan alias tidak bisa melamar dengan posisi itu maka perusahaan boleh ambil tenaga ahli dari luar daerah karena itu kebutuhan,” lanjut Basti.

“Kecuali orang disini sudah melamar dan memenuhi kuota itu tidak bisa, tetapi sepanjang kuota ini belum terpenuhi dan perusahaan juga membutuhkan, maka silahkan ambil dari luar,” jelasnya.

Basti menambahkan, langkah selanjutnya setelah Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan disahkan yaitu melakukan sosialiasi kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kutim.

“Kita kumpulkan semua perusahan dan kita sampaikan supaya implementasinya nanti tidak mengada-ngada. Perusahaan ada yang bertanya ya kita sampaikan pasalnya ini,” pungkasnya. (*).

Imran