Kritik Nilai Usulan UMK Kutim 2022, DPK PRIMA: Seharusnya Pemerintah Turut Andil

B Aholiap Pong

Kronikkaltim.com – Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Kutai Timur (Kutim), B Aholiap Pong memberikan tanggapannya menyikapi usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim tahun 2022 yang hanya naik Rp 35.443 atau 1,86 persen dari UMK tahun ini.

UMK Kutim 2022 diketahui diusulkan sebasar Rp 3.175.443, berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan Kutim yang terdiri dari serikat pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah. Formulasi usulan UMK ini disebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 dan upah minimum provinsi (UMP) Kaltim.

Kini usulan UMK Kutim 2022 tinggal menunggu pengesahan Gubernur Kaltim, Isran Noor. Namun usulan UMK tersebut dikritik oleh B Aholiap Pong. Menurutnya, dalam memutuskan UMK kali ini, pihak yang terkait terlalu bias dalam mempertimbangkannya. Dikatakannya, kenaikan UMK tiga tahun belakangan rata-rata sebesar 8 persen.

“Kenaikan UMK tiga tahun belakangan rata 8 persen, kenapa dewan pengupahan kok mau kenaikan UMK hanya satu persen, kata Disnakertrans juga mengikuti aturan dari pusat. Itu keputusan pusat, tapi daerah juga punya kewenangan, sebab kenaikan UMK juga ditinjau dari dua indikator yaitu inflasi dan perkembangan ekonomi daerah,” ucap pria yang karib disapa Andre itu kepada kronikkaltim.com, Kamis (2/2/2021).

Andre menilai, usulan UKM Kutim 2022 yang telah disepakati dewan pengupahan tidak berbanding lurus dengan indikator di daerah, jika dilihat dari kondisi ekonomi saat ini.

“Seharusnya pemerintah turut andil, kondisi ekonomi kita hari ini naik, harga baru bara naik, harga sawit juga naik, masa kenaikan upah hanya 1 persen,” tuturnya.

Andre mencotohkan UMK Kota Bandung Tahun 2022 yang diusulkan naik sebesar 3,12 persen dari UMK 2021. Pemerintah Kota Bandung mengusulkan kenaikan UMK Tahun 2022 sebesar Rp117.562,72 menjadi Rp3.859.838,72.

“Mereka tidak mengacu pada edaran yang keluar dari menteri, karena mereka merasa masyarakatnya butuh sejahtera dengan berani mengeluarkan rekomendasi dengan kenaikan upah itu,” ucapnya.

Sebagai informasi, Pemrov Kaltim menetapkan UMP tahun 2022 melalui keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K/568/2021 sebesar Rp3.014.497. UMP Kaltim tersebut naik Rp33.118,50 atau 1,1 persen dibandingkan UMP tahun ini.(Im/Red).