Ramadhani Nilai Kutim Butuh Perda Lahan Pasca Tambang, Ini Tujuannya

Kronikkaltim.com – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Ramadhani menyatakan, belum adanya regulasi yang mengatur masalah lahan bekas tambang dapat dan berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Untuk mengatisipasi masalah tersebut, menurut Ramadhani, Kutim butuh Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum pengelolaan lahan bekas pertambangan.

Dia khawatir, setelah berakhirnya perusahaan industri pertambangan di Kutim akan terjadi konflik di tengah masyarakat karena saling berebut ingin menguasai ataupun mengelola lahan pasca tambang.

“Perda Pasca Tambang itu harus ada, ini masalah wal. Sekarang belum masalah karena belum ribut,” ujarnya, 7 Juni 2021.

Dia mencontohkan, lahan tambang milik PT KPC yang luasnya mencapai ribuan hektar akan jadi masalah ditengah-tengah masyarakat jika suatu saat kontrak kerjanya berakhir, karena belum jelas akan dikelola oleh siapa, bagaimana dan digunakan untuk apa.

Untuk itu, Ketua komisi C DPRD Kutim ini mengusulkan agar lahan bekas tambang dibuatkan Perda agar bisa dikelola oleh masyarakat kelompok tani dengan bekerjasama Perusahaan Daerah (Perusda).

Tujuannya, agar ada kontribusi dari segi pendapatan bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Alangkah baiknya, ada beberapa kelompok pekebunan dan pertanian yang ada di Kutai Timur ini diberi izin untuk menggunakan lahan itu, tapi dengan kerjasama dengan Perusda,” tutupnya. (Adv).