Ardiansyah-Kasmidi Komitemen Wujudkan Perda Ketenagakerjaan di Kutim

Kronikkaltim.com – Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Berkarya, adalah tiga partai politik yang tidak pernah menyatakan dukungan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (omnibus law). Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang yang diusung tiga parpol tersebut akan memperjuangkan nasib buruh di Kutai Timur.

Saat ini, pasangan berjuluk ASKB dengan slogan “menata kembali Kutai Timur untuk semua” itu, juga didukung Partai Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kolasi pengusung dan pendukung ASKB akan memperjuangkan nasib para buruh di tengah terpaan badai pandemi covid-19.

Sebagai calon wakil bupati, H Kasmidi Bulang ST MM menyatakan, bila dirinya bersama Drs H Ardiansyah Sulaiman M Si mendapat amanat memimpin Kutai Timur, maka pihaknya sudah punya solusi untuk memperjuangkan buruh di tengah badai pandemi maupun omnibus law.

“Nanti Insya Allah bila diamanahkan, kami akan buat Perda (peraturan daerah) Tenaga Kerja, melibatkan organisasi-organisasi pekerja. Perda itulah yang akan mengikat dan melindungi para buruh dengan kebijakan-kebijakan daerah. Tetapi, tentunya tidak melampaui kebijakan yang lebih tinggi,” ungkap Kasmidi Bulang kepada awak media, Rabu (21/10/20) malam.

Dengan perda itu nanti, lanjut Kasmidi, tenaga kerja di Kabupaten Kutai Timur akan terayomi dan punya hak-hak yang jelas dari tempatnya bekerja.

“Perda yang kami susun nanti, akan membuat hak-hak buruh dan pekerja di Kutim terlindungi. Muatan-muatan lokal akan kita sampaikan di depan,” ujarnya. (adv/rb04/Red).