Polres Kutim Grebek Tempat Judi Dadu di Danau Redan, Petugas Amankan Dua Pelaku

Tim Macan Polres Kutim Grebek Tempat Judi Dadu di Danau Redan, Petugas Amankan Dua Pelaku
Kronikkaltim.com – Tim Macan Polres Kutai Timur (Kutim) kembali menggrebek lokasi judi dadu. Kali ini lokasinya di KM 17, Jalan Poros Samarinda-Bontang, Desa Danau Redan, Kecatan Teluk Pandan, Kutim, Senin (17/8/2020) sekitar Pukul 17.30 Wita.
Penggrebekan dilakukan secara mendadak oleh tim Macan Polres Kutim membuat para pemain lari menyelamatkan diri. Sialnya bandar dan satu orang lainnya tidak berhasil kabur karena polisi telah mengepung lokasi tersebut.
Dari penggrebekan itu, polisi berhasil meringkus Misunan alias Dana (55) yang diduga sebagai badar dan Ardi (54). Dana merupakan warga Jl. Palembang No. 65 Rt. 16, Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang. Sedangan Ardi adalah warga asal Jl. Soeprapto Rt. 14, Desa Api-api Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf mengatakan, penggrebekan lokasi judi dadu itu berwal dari aduan masyarakat bahwa di lokasi tersebut dijadikan tempat permainan judi.
Berdasarkan adanya aduan dari masyarakat bawa di Km.17 jalan Poros Samarinda Bontang, Desa Danau Redang, Kecamatan Teluk Pandan Kutim, bahwa telah terjadi kegiaan perjudian dadu kemudian team macam mendatangi TKP dan melakukan penangkapan namun sebagian pemain berhasil melarikan diri.
Ia menjelaskan, dari penggrebekan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dadu dan uang Rp Rp. 5.660.000. Adapun jenis barang tersebut, diantaranya:
1. Uang 100.000 sebanyak 36 Lembar
2. Uang 50.000 sebanyak 40 lembar
3. Uang 20.000 sebanyak 2 lembar
4. Uang 10.000 sebanyak 2 lembar
5. 3 buah dadu hitam
6. 3 buah dadu putih besar
7. 7 buah dadu putih kecil
8. Lapak dadu
9. Penggoncang dadu.
“Selanjutnya tim macan berhasil mengaman 2 orang terduga pelaku dan di bawa ke Polres Kutim untuk dimintai keterangan,” terang AKP Abdul Rauf, Selasa (18/8/2020).