Cabuli Gadis 16 Tahun, Pria 20 Tahun di Kutim Terancam Penjara 15 Tahun

KRONIKKALTIM.COM – Seorang gadis berusia 16 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pemuda berusia 20 tahun berinisial FE. Peristiwa itu terjadi di sebuah penginapan di Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), Kaltim, pada Jumat (17/7/2020).

Kapolres Kutim melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Rauf menjelaskan, kejadian tersebut telah dilaporkan ayah korban berinisial He, ke Mapolres Kutim, Jumat (24/7/20), sebagaimana laporan polisi bernomor : LP/110/VII/2020/Kaltim/Res Kutim, tertanggal 24 Juli 2020.

Dari laporan tersebut, Rauf menjelaskan bahwa sang anak, sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya), awalnya meminta izin keluar rumah untuk bekerja di sebuah tempat catering, pada Minggu (20/7/20) sekitar pukul 10.00 Wita.

Kemudian, Melati sempat pulang kembali ke rumah, namun tidak sampai masuk ke dalam rumah, hanya memanggil ibunya dan menyerahkan sejumlah uang. Setelah itu ia tidak pernah pulang ke rumah lagi dengan alasan masih bekerja dan menginap di sebuah indekos temannya yang berada di dekat tempat kerjanya.

“Ayah korban mengaku tidak pernah lagi melihat anaknya pulang ke rumah setelah pagi itu,” ungkap Rauf.

Kemudian, lanjutnya, sang ayah dihubungi oleh pihak kepolisian dan memberitahu bahwa anaknya telah diamankan di Mapolres Kutim karena telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pemuda 20 tahun berinisial FE.

Satreskrim Polres Kutim lantas mengamankan barang bukti berupa sebuah smartphone dan dua lembar nota penginapan.

“Atas kejadian tersebut, pelapor (ayah korban) melaporkan kepada Polres Kutim untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Rauf.

Hal itu, lanjut Rauf, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 Ayat (3) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 76 D Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.