Tangkap 2 Budak Sabu di Ranpul, Polisi Temukan Barang Bukti di Busa Jok Motor

Ilustrasi

KRONIKKALTIM.COM – M Anugerah Fixry Ilahy (24) dan Didit Pangky Suwito (34) (39), warga Desa Pulung Sari dan Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rantau Pulung, Kutai Timur, Kaltim, ditangkap anggota Polsek Rantau Pulung (Ranpul).

Mereka diamankan setelah polisi menemukan barang bukti berupa poket sabu.

Polisi menyita sabu-sabu satu poket sabu seberat 0,31 gram/brutto dan barang bukti tiga poket sabu yang disembunyukan dari dalam busa jok motor bagian depan samping kanan.

Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskoba Iptu Chandra Buana mengungkapkan, penangkakan keduanya bermula dari aduan warga.

Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, semua petunjuk mengarah pada pelaku.

“Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan saat mengetahui keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan pengangkapan,” ujarnya, Kamis (23/7/2020)..

Dia menerangkan, waktu penggeledahan pertama ditemukan satu poket sabu seberat 0,31 gram/brutto.

Selanjutnya, pada saat diinterogasi M Anugerah Fixry Ilahy mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dari tersangka Didit seharga Rp 300 ribu per poket.

Dari informasi itu pun, tim penyidik kemudian langsung melakukan pencarian terhadap Didit ke rumahnya di Desa Manunggal Jaya. Saat penggeledahan, polisi kembali menemukan barang bukti tiga poket sabu di dalam busa jok motor bagian depan samping kanan.

Disamping mengamankan barang haram tersebut, polisi juga menyita dua unit ponsel dan dua unit motor dari tangan keduanya. Selain itu, disita pula barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 150.000 yang diduga hasil dari transaksi sabu.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan.