Penahanan Bupati dan Ketua DPRD Kutim Diperpanjang KPK

KRONIKKALTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Kutai Timur (Kutim) Ismunandar. Perpanjangan penahanan berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur tahun 2019 – 2020.

Selain Ismunandar, penyidik KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka lainnya, yakni Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Firgasih (EU) yang merupakan istri Ismunandar, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa (MUS), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah (SUR), Kepala Dinas PU Aswandini (ASW), dan dua orang rekanan bernama Aditya Maharani (AM) dan Deky Aryanto (DA).

“Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020 untuk para tersangka, ISM, EU, MUS, SUR, ASW, dan AM,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).

Ali mengatakan, Ismunandar ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC Kavling C1, Encenk Unguria di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Musyaffa di Rutan KPK Gedung ACLC Kavling C1, Suriansyah di Rutan KPK Gedung ACLC Kavling C1, Aswandini di Rutan KPK Gedung ACLC Kavling C1, dan Aditya di Rutan Polda Metro Jaya.

“Sedangkan untuk DA yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dilakukan juga perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung mulai tanggal 24 Juli 2020 sampai dengan 1 September 2020,” kata Ali.

Dalam kasus ini KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur tahun 2019 – 2020.

Ketujuh orang tersebut yakni Bupati Kutim Ismunandar, Ketua DPRD Encek Unguria Firgasih yang merupakan istri Bupati Ismunandar, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, Kepala Dinas PU Aswandini dan dua orang rekanan bernama Aditya Maharani dan Deky Aryanto.