Keluarkan 7 Siswa dari Sekolah, Wali Murid Harapan Bangsa Ambil Jalur Hukum

KRONIKKALTIM.COM – Kesal dengan permintaan orangtua murid untuk pengurangan uang sekolah akibat Covid-19, Sekolah Harapan Bangsa Balikpapan, Kaltim, justru bertindak keras. Tujuh orang anak murid di sekolah itu diberhetikan karena kejadian tersebut.

Tindakan Pihak Sekolah yang mengorbankan anak-anak peserta didik tersebut sangat disesalkan, mengingat hak anak untuk mendapatkan Pendidikan adalah HAM yang harusnya dipenuhi dan dilindungi.

“Kekerasan ini jelas akan memberikan pukulan psikis pada anak dan akan mempengaruhi pertumbuhan mentalnya di kemudian hari,” ujar Agus Amri, Kuasa Hukum pihak orang tua dan siswa. (rls).

Kronologi berawal dari keresahan orangtua murid pada Sekolah Yayasan Harapan Bangsa Balikpapan atas memburuknya kondisi perekonomian imbas dari wabah Covid19, beberapa orangtua murid (5 orang) berinisiatif membuat WA Grup yang bernama “Surat Untuk Sekolah”. Grup WA, beranggotakan orangtua dari 170 murid sekolah dengan menampung berbagai keluhan dan aspirasi untuk memperjuangkan pengurangan uang pembayaran sekolah.

Dari hasil pembicaraan dalam Grup WA tersebut, kemudian dibuat surat untuk yayasan dengan perihal permohonan untuk pengurangan uang sekolah sebagai dampak wabah covid19.

Dikarenakan surat tersebut tidak mendapat respon dari pihak sekolah, maka 5 orangtua murid menemui Kepala Dinas P&K kota Balikpapan untuk membahas permohonan tersebut.

Selanjutnya, respon dari pihak Sekolah Yayasan Harapan Bangsa atas pertemuan orangtua dengan dinas kemudian mengundang orangtua ke sekolah. Dalam pertemuan orangtua murid dengan pihak sekolah yang dihadiri dewan pembina yayasan, ketua yayasan, kepala sekolah disampaikan ancaman bahwa anak-anak mereka akan dikeluarkan dari sekolah tersebut.

Merasa ketakutan atas ancaman tersebut, orgtua murid meminta dinas memediasi pertemuan dengan pihak yayasan. Dalam mediasi itu, kepala dinas menekankan agar anak yang dimaksud tersebut tidak dikeluarkan dari Sekolah.

Namun, sikap yayasan tetap bersikseras. Pasalnya, pada 20 Juni 2020, saat proses penerimaan rapor, 7 orang anak murid sekolah Yayasan Harapan Bangsa dinyatakan tidak boleh lagi melanjutkan pendidikannya di sekolah tersebut.

“Atas hal ini kami telah melaporkan tindakan Pihak Sekolah Yayasan Harapan Bangsa kepada kepolisian dan komnas anak. Selain itu kami juga akan melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Balikpapan,” tegas Agus Amri (rls).