Bawaslu Bontang Serahkan Kasus Pengerusakan Baliho Paslon Kepada Kepolisian

Kronikkaltim.com – Pengerusakan baliho salah satu bakal calon di Kota Bontang, ikut ditanggapi  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim). Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Bontang, Aldy Artrian menegaskan bahwa kejadian pengerusakan peraga alat sosialisasi sebenarnya belum masuk ranah pengawas pemilu, namun, akan tetap dipantau pihaknya.

“Maka saat ini belum menjadi ranah kewenangan Bawaslu dalam mengawasi peraga sosialisasi politik. Sesuai dengan aturan,pelanggaranterhadap alat peraga sosialisasi menjadi tanggungjawab pihak kepolisian, ” jelas Aldy, pada Selasa, 30/06/2020.

Sebelumnya, Jumat, 26/06/2020 Sekretaris Tim Pemenangan Neni – Joni, Haeriadi menemukan dan mendapat info bahwa baliho Neni-Joni telah dirusak di beberapa lokasi di Kota Bontang oleh oknum tidak dikenal.

Aldy Atrian juga menjelaskan tahapan Pilkada 2020 yang sempat terhenti akibat pandemi Covid-19,kembali dilanjutkan berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020. Untuk jadwal penetapan Paslon dilakukan pada 23/09/2020, dan dilanjutkan masa kampanye pada 26/06/2020.

“Seperti diketahui bersama, bahwa tahapan Pilkada Serentak 2020 telah dilanjutkan. Artinya benar saat ini sedang dalam tahapan berjalan,” jelas Aldy.