Curi Handphone Milik Mantan Serumahnya, Pemuda Ini Terancam Tujuh Tahun Penjara

Kronikkaltim.com – Pelaku pencurian handphone berinisial AH diamankan Tim Rajawali Polres Bontang bersama jajaran Tim Opsnal Polsek di Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur pada 24/06/2020. Fatalnya handphone yang dicurinya adalah milik mantan serumahnya di Jalan MH Thamrin RT 01, Gunung Elai, Bontang utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim).

“Pelaku pernah tinggal di rumah korban, karena korban merasa kasihan dengan pelaku yang tidak memiliki tempat tinggal. Karena Pernah tinggal di rumah korbanya pelaku mengetahui kebiasaan korban,” jelasnya.

Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, menjelaskan kronologis kejadian, yang mana pelaku memanfaatkan pengetahuannya tentang rumah korban, dan secara diam-diam masuk ke dalam rumah korban pada malam  23/06/2020 untuk mengambil handphone.

“Dia mengerti kebiasaan korban yang jarang mengunci pintu,” kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, Kamis (25/6/2020).

Atas laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku berada di daerah Jalan Melawai, Berbas Pantai, Bontang Selatan, Kota Bontang. Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Bontang.

“Tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Kabag Humas Polres Bontang, AKP Suyono.