Kebijakan 50-50 Ismunandar Selamatkan Pihak Ketiga Dari Kebingungan Rasionalisasi

Kronikkaltim.com – Dampak pandemik Covid-19 terhadap relokasi dan rasionalisasi anggaran APBD 2020, memunculkan banyak spekulasi bagi pihak ketiga, dari isu pemotongan, hingga pemangkasan proyek-proyek yang telah berjalan. Apalagi dengan adanya Keputusan Bersama Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional. Namun dalam kondisi ini, Bupati Kutai Timur, Ismunanadar mengambil jalan tengah dengan kebijakan 50-50.

“Kebijakan Pak Ismu, termasuk pengambilan jalan tengah, karena bila mengikuti aturan Keputusan Bersama Menkeu dan Mendagri yang baru-baru ini keluar, kita punya dasar untuk pemangkasan anggaran. Namun dengan mempertimbangkan pihak ketiga yang juga akan mempengaruhi perekonomian lokal, maka jalan tengah ini adalah yang terbaik yang diambl Bupati,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur Musyaffa.

Kebijakan 50-50 ini keluar bersamaan dengan surat edaran Bupati Kutim Perihal Tindaklanjut Rasionalisasi APBD Tahun 2020 Nomor 900/116/Adbang.I/IV/2020, yang menyatakan bahwa memberikan opsi pertama kepada pihak ketiga untuk melanjutkan pekerjaan dengan pembayaran yang akan dilaksanakan 50% setelah pembahasan APBD Perubahan, dan 50% selanjutnya dilakukan pada triwulan pertama 2021. Sedangkan opsi kedua, pihak ketiga berhak untuk menolak melanjutkan pekerjaan, dan hanya akan dibayarkan 50% dari nilai proyek.

“Namun perlu diingat, bahwa bila terdapat kondisi dimana aliran dana tidak turun sepenuhnya dari pusat, maka terdapat kemungkinan pihak ketiga harus menunggu dibayarkan sepenuhnya di 2021. Namun bila ada Perpu baru yang muncul  dan mengalokasikan kembali anggaran yang sebelumnya, maka kami akan usahakan untuk membayar 100% semua nilai proyek yang sempat di relokasi,”jelasnya.

Selain itu, Musyaffa juga mempertegas, bahwa hasil Pemilu Kutim 2020, tidak akan mempengaruhi kebijakan yang telah diambil oleh Bupati sebelumnya. Kebijakan ini akan kembali diperkuat dalam pembahasan APBD Perubahan 2020 dan pembahasan APBD Murni 2021, yang mana akan menjadi kesepakatan bersama legislatif dan eksekutif.

“Jadi jangan takut, bahwa misalnya incumbent tidak lagi memimpin Kutim, maka penerusnya wajib untuk membayar yang telah disepakati dalam APBD Murni 2021,” jelasnya.