Diputuskan Melakukan Pelanggaran, Tujuh Maskapai Lakukan Persekongkolan Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Kronikkaltim.com – Akhirnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tujuh maskapai penerbangan dalam negeri melakukan pelanggaran penentuan harga tiket pesawat untuk angkutan niaga berjadwal.Hal ini didasari oleh putusan atas perkara nomor 15/KPPU-I/2019 yang dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Kurnia Toha pada 23/06/2020.

“Bahwa seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri,” ujar Kurnia dalam sidang putusan di Jakarta.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan/atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan.

Dengan dasar tersebut tujuh maskapai yaitu PT Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi, diputus bersalah atas tindakan persekongkolan dan monopoli harga.

Lebih detail, terlapor menurut KPPU melakukan perubahan harga, dengan meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon. Selain itu, maskapai juga meniadakan produk dengan harga murah di pasar. Sehingga terjadi lonjakan harga dan terbatasnya pasokan khususnya kelas ekonomi.

Adapun aksi persekongkolan dilakukan melalui pengurangan subkelas dengan kesepakatan tidak tertulis antar-para pelaku usaha. Meski demikian, Majelis Komisi menilai bahwa kesepakatan bersama ini tidak memenuhi unsur perjanjian di Pasal 11. Pasal itu menyinggung tentang adanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Berdasarkan putusan tersebut, Komisi menjatuhkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. KPPU juga meminta Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terkait kebijakan tarif batas atas dan batas bawah tiket pesawat sehingga formulasi yang digunakan dapat melindungi konsumen dan pelaku usaha.

Source : tempo.co