Suasana Rakor dibawah koordinasi Disperindag Kutim dan dihadiri pihak terkait,  seperti Satpol PP, Polres Kutim, Dishub, Dinas Lingkungan Hidup, Asosiasi Pegandang di Sangatta, di UPT PIS (Ist)

 

KRONIKKALTIM.COM – Kehadiran pedagang liar yang berjualan dipinggir jalan, atas parit dan trotoar, yang disinyalir menjajakan dagangan lebih murah membuat resah para pedagang di Pasar Induk Sangatta (PIS). Sebab berdampak pada sepinya pengunjung ke PIS.

Hal tersebut lantas menjadi perhatian Bupati Kutim H Ismunandar. Sehubungan hal itu, orang nomor satu di Pemkab Kutim ini, menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk mencari solusi. Sehingga para pedagang yang ada di Kutim bisa berjualan tanpa harus saling menjatuhkan.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim melibatkan pihak terkait, seperti Satpol PP, Polres Kutim, Dishub, Dinas Lingkungan Hidup, Asosiasi Pedagang di Sangatta, digelar rapat koordinasi. Membahas penertiban penjual yang berjualan liar disembarang tempat tersebut.

Kepala Disperindag Kutim, Zaini menjelaskan rapat membahas beberapa hal penting. Diantaranya, produk hukum penindakan terhadap pedagang yang berjualan diatas parit dan trotoar. Kemudian, penyamaan harga barang, contohnya harganya jual ayam. Termasuk membahas analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal), melibatkan Dinas Lingkungan Hidup.

“Kita ingin agar para pedagang  yang ada diatas parit dan trotoar, yang ada di Dayung dan dipinggir jalan ini bisa masuk ke Pasar Induk Sangatta (PIS). Sebab, dari segi keindahan juga merusak estetika lingkungan. Kemudian, jika banjir kotoran akan naik kepermukaan yang menyebabkan aroma tidak sedap,” ucap Zaini saat rakor, di UPT Pasar Induk Sangatta, Rabu (22/1/2020).

Hasil dari kesepakatan rakor ini, dalam waktu dekat akan dibahas Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan hal tersebut. Namun.yang paling disegerakan yaitu sebelum 28 Januari ini, akan dilakukan sweaping kembali terhadap para pedagang liar. (hms15)